Langsung ke konten
Glosarium Hukum Islam

Mubah

Istilah dalam kategori Hukum Islam

Definisi

Perbuatan yang diizinkan oleh syariat, boleh dikerjakan maupun ditinggalkan tanpa mendapat pahala ataupun dosa. Mayoritas aktivitas kehidupan sehari-hari seperti makan, tidur, dan bekerja pada dasarnya adalah mubah. Perbuatan mubah bisa menjadi bernilai ibadah jika diniatkan untuk ibadah kepada Allah.

WhatsApp X / Twitter

Istilah Terkait dalam Hukum Islam

Fardhu Halal Haram Makruh Sunnah

Artikel Terkait

fiqih praktis

Apa Itu Mazhab? Panduan Lengkap untuk Muslim Indonesia yang Masih Bingung

Bingung dengan perbedaan pendapat hukum Islam di internet? Kenali apa itu mazhab, mengapa Muslim Indonesia may...

fiqih digital

Hukum Nitip Absen dalam Islam: Kuliah, Kantor, sampai Fingerprint

Nitip absen dianggap hal kecil dan bentuk solidaritas antar teman. Tapi dalam Islam, satu perbuatan ini mengan...

← Lihat Semua Istilah Glosarium