Mubah
Istilah dalam kategori Hukum Islam
Definisi
Perbuatan yang diizinkan oleh syariat, boleh dikerjakan maupun ditinggalkan tanpa mendapat pahala ataupun dosa. Mayoritas aktivitas kehidupan sehari-hari seperti makan, tidur, dan bekerja pada dasarnya adalah mubah. Perbuatan mubah bisa menjadi bernilai ibadah jika diniatkan untuk ibadah kepada Allah.
Artikel Terkait
fiqih praktis
Apa Itu Mazhab? Panduan Lengkap untuk Muslim Indonesia yang Masih Bingung
Bingung dengan perbedaan pendapat hukum Islam di internet? Kenali apa itu mazhab, mengapa Muslim Indonesia may...
fiqih digital
Hukum Nitip Absen dalam Islam: Kuliah, Kantor, sampai Fingerprint
Nitip absen dianggap hal kecil dan bentuk solidaritas antar teman. Tapi dalam Islam, satu perbuatan ini mengan...