Haram
Istilah dalam kategori Hukum Islam
Definisi
Sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Melakukan perbuatan haram mendatangkan dosa, sedangkan meninggalkannya mendatangkan pahala. Haram dibagi menjadi haram li dzatihi (terlarang karena zatnya, seperti babi) dan haram li ghairihi (terlarang karena faktor luar, seperti jual beli pada waktu sholat Jumat).
Artikel Terkait
fiqih praktis
Apa Itu Mazhab? Panduan Lengkap untuk Muslim Indonesia yang Masih Bingung
Bingung dengan perbedaan pendapat hukum Islam di internet? Kenali apa itu mazhab, mengapa Muslim Indonesia may...
fiqih digital
Hukum Nitip Absen dalam Islam: Kuliah, Kantor, sampai Fingerprint
Nitip absen dianggap hal kecil dan bentuk solidaritas antar teman. Tapi dalam Islam, satu perbuatan ini mengan...