Glosarium Hukum Islam
Makruh
Istilah dalam kategori Hukum Islam
Definisi
Perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan, namun tidak sampai berdosa jika dilakukan. Makruh adalah tingkatan hukum di bawah haram. Meninggalkan perbuatan makruh mendatangkan pahala, sementara mengerjakannya tidak berdosa meski tidak disukai secara syariat.
Artikel Terkait
fiqih praktis
Apa Itu Mazhab? Panduan Lengkap untuk Muslim Indonesia yang Masih Bingung
Bingung dengan perbedaan pendapat hukum Islam di internet? Kenali apa itu mazhab, mengapa Muslim Indonesia may...
fiqih digital
Hukum Nitip Absen dalam Islam: Kuliah, Kantor, sampai Fingerprint
Nitip absen dianggap hal kecil dan bentuk solidaritas antar teman. Tapi dalam Islam, satu perbuatan ini mengan...