Langsung ke konten
Glosarium Hukum Islam

Makruh

Istilah dalam kategori Hukum Islam

Definisi

Perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan, namun tidak sampai berdosa jika dilakukan. Makruh adalah tingkatan hukum di bawah haram. Meninggalkan perbuatan makruh mendatangkan pahala, sementara mengerjakannya tidak berdosa meski tidak disukai secara syariat.

WhatsApp X / Twitter

Istilah Terkait dalam Hukum Islam

Fardhu Halal Haram Mubah Sunnah

Artikel Terkait

fiqih praktis

Apa Itu Mazhab? Panduan Lengkap untuk Muslim Indonesia yang Masih Bingung

Bingung dengan perbedaan pendapat hukum Islam di internet? Kenali apa itu mazhab, mengapa Muslim Indonesia may...

fiqih digital

Hukum Nitip Absen dalam Islam: Kuliah, Kantor, sampai Fingerprint

Nitip absen dianggap hal kecil dan bentuk solidaritas antar teman. Tapi dalam Islam, satu perbuatan ini mengan...

← Lihat Semua Istilah Glosarium