Glosarium Fiqih Umum
Muamalah
Istilah dalam kategori Fiqih Umum
Definisi
Cabang fiqih yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan duniawi seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan kerjasama usaha. Prinsip dasar muamalah adalah segala sesuatu dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, berbeda dengan ibadah yang prinsip dasarnya sebaliknya.