Langsung ke konten
Glosarium Fiqih Pernikahan

Wali

Istilah dalam kategori Fiqih Pernikahan

Definisi

Laki-laki Muslim yang berhak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Wali nikah yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya sesuai urutan. Akad nikah tanpa wali dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

WhatsApp X / Twitter

Istilah Terkait dalam Fiqih Pernikahan

Mahar Mahram Nikah
← Lihat Semua Istilah Glosarium