Glosarium Fiqih Pernikahan
Wali
Istilah dalam kategori Fiqih Pernikahan
Definisi
Laki-laki Muslim yang berhak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Wali nikah yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya sesuai urutan. Akad nikah tanpa wali dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.