Langsung ke konten
Glosarium Fiqih Pernikahan

Nikah

Istilah dalam kategori Fiqih Pernikahan

Definisi

Akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Rukun nikah yang disepakati ulama adalah adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Nikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang telah mampu lahir dan batin.

WhatsApp X / Twitter

Istilah Terkait dalam Fiqih Pernikahan

Mahar Mahram Wali

Artikel Terkait

muslimah modern

Antara Childfree dan Menunda Momongan, Apa Bedanya di Mata Fiqih?

Childfree dan menunda momongan sering dianggap sama, padahal beda jauh di mata fiqih. Ini penjelasan lengkap b...

keluarga muslim

Kelepasan Bilang Cerai Pas Lagi Emosi, Ini Akibatnya

Ucapan cerai keluar begitu saja saat bertengkar hebat? Ini penjelasan lengkap kapan ucapan itu benar-benar jad...

keluarga muslim

Suami Istri Bertengkar dalam Islam: Kapan Harus Diam, Kapan Harus Bicara?

Bertengkar dengan pasangan adalah bagian dari pernikahan yang manusiawi, bahkan Nabi pun mengalaminya. Yang me...

← Lihat Semua Istilah Glosarium