Glosarium Fiqih Pernikahan
Mahram
Istilah dalam kategori Fiqih Pernikahan
Definisi
Orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan. Mahram perempuan dari pihak nasab meliputi ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, dan seterusnya. Bagi perempuan, bepergian jauh seorang diri tanpa mahram tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama.