Langsung ke konten
Glosarium Fiqih Pernikahan

Mahram

Istilah dalam kategori Fiqih Pernikahan

Definisi

Orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan. Mahram perempuan dari pihak nasab meliputi ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, dan seterusnya. Bagi perempuan, bepergian jauh seorang diri tanpa mahram tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama.

WhatsApp X / Twitter

Istilah Terkait dalam Fiqih Pernikahan

Mahar Nikah Wali
← Lihat Semua Istilah Glosarium