Hukum PayLater dalam Islam: Shopee PayLater, Kredivo, dan GoPay Later Halal atau Haram?
PayLater makin populer di Indonesia dengan 28,6 juta pengguna aktif, tapi apakah Shopee PayLater, Kredivo, dan GoPay Later halal menurut Islam? Kenali perbedaan akadnya, apa kata Fatwa MUI, dan mana yang boleh serta mana yang tidak boleh digunakan oleh Muslim Indonesia.
Kamu lagi checkout di Shopee. Total belanjaan Rp 450.000. Di halaman pembayaran, ada pilihan “Shopee PayLater — bayar bulan depan, tanpa ribet.” Satu klik, barang dikirim, masalah selesai.
Tapi di sudut hatimu muncul pertanyaan yang sudah lama mengganggu: ini halal tidak, ya?
Kamu tidak sendirian. Per Januari 2026, ada 28,6 juta pengguna aktif PayLater di Indonesia dengan total transaksi mencapai Rp 87,3 triliun sepanjang 2025, naik 34% dari tahun sebelumnya. Dari angka itu, mayoritas penggunanya adalah Muslim. Dan pertanyaan soal hukumnya belum pernah dijawab dengan jelas, jujur, dan tuntas.
Artikel ini mencoba menjawabnya.
Dulu Kartu Kredit, Sekarang PayLater
Sebelum masuk ke hukumnya, penting untuk memahami apa sebenarnya PayLater itu dari sisi akad.
PayLater adalah sistem pembayaran di mana kamu menerima barang atau jasa sekarang, dan membayarnya nanti. Platform seperti Shopee, GoPay, Kredivo, atau Akulaku yang menalangi pembayaran ke merchant terlebih dahulu, lalu kamu berutang kepada platform tersebut.
Secara fiqih, ini adalah akad qardh — utang piutang. Dan dalam Islam, akad qardh itu sendiri halal. Yang menentukan halal atau haramnya bukan akad utang piutangnya, tapi apakah ada tambahan yang disyaratkan di awal.
Di sinilah letak masalahnya.
Kenapa Bunga PayLater Termasuk Riba
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dan ayat 278-279 lebih tegas lagi: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
Riba dalam konteks PayLater masuk kategori riba nasi’ah, yaitu tambahan yang dikenakan karena penundaan waktu pembayaran. Ini adalah jenis riba yang paling jelas dan paling tegas diharamkan dalam Islam.
Ciri-cirinya persis seperti yang ada di PayLater konvensional:
- Ada tambahan yang dipersyaratkan di awal akad
- Tambahan dihitung berdasarkan waktu (makin lama, makin besar)
- Tidak ada pertukaran barang atau jasa sebagai imbalannya
Imam Nawawi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjam-meminjam. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa bunga dalam bentuk apapun atas utang adalah riba yang diharamkan.
Apa Kata Fatwa MUI?
DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa yang menyebut “PayLater” secara eksplisit. Tapi ada beberapa fatwa yang menjadi acuan langsung:
Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh menyatakan bahwa tambahan dalam utang boleh dilakukan hanya jika tidak diperjanjikan di awal dan bersifat sukarela. Artinya, jika bunga sudah ditentukan sejak awal sebagai syarat pinjaman, maka termasuk riba.
Fatwa DSN-MUI Jawa Timur No. 04 Tahun 2022 lebih tegas lagi: sistem PayLater yang menggunakan akad qardh dengan ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba. Namun jika tidak ada ketentuan bunga, hanya biaya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.
Dosen Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menambahkan bahwa sistem PayLater yang menggunakan akad jual beli langsung hukumnya boleh, meski harganya lebih mahal dari harga tunai.
Bedah Akad: Mana yang Haram, Mana yang Boleh
Ini bagian yang paling penting dan paling jarang dijelaskan dengan jelas. Tidak semua PayLater otomatis haram. Hukumnya tergantung pada jenis akadnya.
Jenis 1: Qardh + Bunga = Haram
Ini adalah model PayLater paling umum. Platform meminjamkan uang kepadamu (qardh), lalu mengenakan bunga 2-5% per bulan dari saldo tagihan, ditambah denda 5% jika telat.
Contoh konkret: Shopee PayLater standar mengenakan biaya administrasi 1% per transaksi dan bunga cicilan mulai 2,95% per bulan. GoPay Later mengenakan bunga serupa.
Ini jelas masuk kategori riba nasi’ah. Hukumnya haram.
Jenis 2: Murabahah = Boleh
Dalam akad murabahah, platform membeli barang terlebih dahulu dari merchant, lalu menjualnya kepadamu dengan harga lebih tinggi yang sudah disepakati di awal. Kamu mencicil harga jual itu, bukan membayar bunga atas utang.
Ini seperti jual beli kredit yang harganya lebih mahal dari harga tunai — sesuatu yang para ulama sepakati bolehnya. Kajian SEF UGM menyebutkan bahwa PayLater jenis ini secara akad bisa menyerupai bai’ bi al-taqsith (jual beli cicilan) yang diperbolehkan.
Hukumnya boleh, selama harga sudah ditetapkan dan tidak berubah di tengah jalan.
Jenis 3: Qardh Tanpa Bunga = Boleh
Ada beberapa platform yang menawarkan PayLater dengan bunga 0% untuk pembayaran lunas di bulan berikutnya, tanpa bunga cicilan, dan hanya ada denda tetap (bukan persentase) jika telat.
Ini mendekati qardh hasan (pinjaman tanpa riba) yang diperbolehkan. Tapi kamu perlu sangat teliti: benarkah tidak ada bunga tersembunyi? Bagaimana dengan biaya adminnya?
Hukumnya boleh jika benar-benar bebas dari bunga dan biaya administrasinya wajar serta transparan.
Jenis 4: Denda Keterlambatan = Bermasalah
Hampir semua PayLater mengenakan denda jika telat bayar. Bagaimana hukumnya?
Para ulama membedakan dua jenis denda. Pertama, ta’widh — ganti rugi nyata atas kerugian yang dialami kreditur. Ini dibolehkan jika nominal dan alasannya jelas dan wajar. Kedua, denda berupa persentase yang terus bertambah — ini termasuk riba.
Denda sebesar 5% per bulan dari total tagihan yang berlaku di banyak platform PayLater termasuk kategori yang bermasalah karena bersifat persentase yang terus bertambah, bukan ganti rugi yang proporsional.
Bagaimana dengan Ustadz Muhammad Syamsudin dari NU?
Ada pendapat yang perlu disebutkan secara jujur karena sering beredar.
Ustadz Muhammad Syamsudin, peneliti ekonomi syariah dari Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, berargumen bahwa tambahan biaya PayLater bisa dikategorikan sebagai akad ijarah (sewa jasa aplikasi), bukan riba. Argumennya: karena pengguna tidak bisa mengakses layanan tanpa aplikasi, maka biaya tambahan itu adalah imbalan atas jasa aplikasi, bukan bunga atas utang.
Ini adalah pendapat yang ada dan perlu dihormati sebagai bagian dari khilafiyah (perbedaan pendapat ulama).
Namun, mayoritas ulama dan kajian akademisi dari UGM, UNS, dan UM Surabaya tidak menerima argumen ini karena secara substansi, yang terjadi tetaplah penambahan jumlah utang berdasarkan waktu. Label “biaya aplikasi” tidak mengubah hakikat riba yang ada di dalamnya.
Para ulama memiliki prinsip: al-umuru bi maqashidiha — segala sesuatu dinilai dari tujuan dan hakikatnya, bukan dari nama atau label yang diberikan.
Lalu Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur Pakai?
Tidak perlu panik dan tidak perlu merasa berdosa berat jika selama ini kamu menggunakan PayLater tanpa tahu hukumnya.
Yang perlu dilakukan sekarang:
Pertama, niatkan untuk berhenti. Lunasi tagihan yang ada, dan mulai cari alternatif yang lebih sesuai syariat.
Kedua, jangan menambah utang baru di PayLater berbunga. Kalau memang butuh, cari PayLater yang benar-benar menggunakan akad syariah dan sudah tersertifikasi DSN-MUI.
Ketiga, evaluasi platform yang kamu pakai. Baca syarat dan ketentuan dengan teliti. Apakah ada bunga cicilan? Berapa denda keterlambatannya? Bagaimana cara mereka menghitung tambahan biaya?
Keempat, pertimbangkan alternatif. Beberapa platform mulai menawarkan produk pembiayaan berbasis akad syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Ini pilihan yang lebih aman.
PayLater Syariah: Benarkah Ada?
Beberapa platform mengklaim memiliki fitur PayLater syariah. Tapi tidak semua klaim syariah itu benar-benar syariah.
Ciri PayLater yang benar-benar sesuai syariah:
- Menggunakan akad yang jelas: murabahah, ijarah, atau qardh tanpa bunga
- Ada Dewan Pengawas Syariah yang aktif mengawasi
- Sudah mendapat sertifikasi DSN-MUI (bukan sekadar klaim)
- Tidak ada bunga dalam bentuk apapun — hanya margin jual beli atau ujrah (fee jasa) yang sudah ditetapkan di awal
- Denda keterlambatan (jika ada) bersifat ta’zir yang disalurkan untuk kepentingan sosial, bukan masuk kantong perusahaan
Sebelum menggunakan produk PayLater apapun, cek langsung di website resmi OJK dan DSN-MUI apakah platform tersebut memang sudah terdaftar dan tersertifikasi.
Prinsip yang Perlu Dipegang
Di luar perdebatan teknis tentang jenis akad, ada satu prinsip yang disampaikan oleh Dr. KH. Ahmad Lutfi Fathullah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang perlu direnungkan:
Meski ada PayLater yang secara teknis bisa dikatakan halal, budaya “beli dulu bayar nanti” pada dasarnya bertentangan dengan jiwa ekonomi Islam yang mengutamakan kesederhanaan dan menabung sebelum membeli.
Islam tidak hanya mengajarkan halal dan haram. Islam mengajarkan maslahah — kemaslahatan jangka panjang. Dan PayLater, bahkan yang halal sekalipun, jika digunakan secara tidak bijak, bisa mendorong perilaku konsumtif yang justru merugikan diri sendiri.
Nabi bersabda: “Janganlah kalian banyak berutang, karena sesungguhnya utang itu adalah kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.” (HR. Ahmad)
Kesimpulan Praktis
| Jenis PayLater | Hukum |
|---|---|
| PayLater dengan bunga cicilan | Haram (riba nasi’ah) |
| PayLater dengan denda persentase | Bermasalah (mendekati riba) |
| PayLater murabahah (margin jual beli tetap) | Boleh |
| PayLater 0% lunas bulan depan tanpa biaya tambahan | Boleh |
| PayLater tersertifikasi DSN-MUI | Boleh (dengan verifikasi) |
Jika kamu ragu dengan platform yang sedang kamu pakai, prinsip fiqih yang bijak adalah: keluar dari khilafiyah adalah dianjurkan. Artinya, jika masih tidak yakin apakah suatu produk halal, lebih aman untuk menghindarinya.
Rezeki yang halal dan berkah jauh lebih bernilai dari kemudahan sesaat yang membawa kekhawatiran panjang.
Artikel ini disusun berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, Fatwa DSN-MUI Jawa Timur No. 04 Tahun 2022, kajian dari UGM, UNS, UM Surabaya, dan NU Online.
Baca Juga