Hukum Endorse dan Review Berbayar dalam Islam: Boleh, Asal Tahu Batasnya
Ada 2,7 juta kreator konten aktif di Indonesia, mayoritas Muslim, tapi belum banyak yang tahu batas halal-haram endorse. Produk halal, review jujur, dan wajib disclosure — kenali empat syarat endorse yang berkah menurut Islam beserta kasus-kasus yang paling sering dilanggar.
Dita seorang mahasiswi semester 5 di Bandung. Follower Instagram-nya baru 8.000, tapi engagement rate-nya bagus. Suatu hari, sebuah brand skincare menghubunginya lewat DM — menawarkan produk gratis plus fee Rp 150.000 untuk satu konten review.
Dita belum pernah pakai produk itu. Tapi ia lihat teman-temannya sering terima endorse serupa. Ia pun mulai berpikir: halal tidak ya, penghasilan dari endorse ini?
Pertanyaan Dita bukan pertanyaan yang remeh. Menurut Asosiasi Pemasaran Digital Indonesia, per 2025 ada lebih dari 2,7 juta kreator konten aktif di Indonesia, dengan total nilai pasar influencer marketing mencapai Rp 7,2 triliun. Mayoritas dari mereka Muslim, dan mayoritas belum pernah mendapat penjelasan yang jelas tentang hukum endorse dalam Islam.
Dasar Hukum: Endorse adalah Akad Ijarah
Secara fiqih, endorse dan review berbayar masuk dalam kategori akad ijarah, yaitu sewa jasa atau upah atas pekerjaan. Kamu menyewakan “jasa” berupa pengaruh, platform, dan kemampuan membuat konten kepada sebuah brand, dan brand membayarmu atas jasa tersebut.
Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah menyebutkan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah. Selama jasanya halal, akad ini sah menurut Islam.
LBMNU Jawa Timur pada 29 Agustus 2023 mengeluarkan fatwa yang lebih eksplisit: penghasilan seorang content creator atau influencer pada dasarnya halal, karena berasal dari hasil kerja keras dan kreativitas dalam membuat konten yang bermanfaat. Syaikh Abdullah al-Jibrin menambahkan bahwa ini termasuk ajrun ‘ala ‘amalin mubah — upah atas pekerjaan yang diizinkan syariat.
Jadi jawabannya sederhana: endorse itu boleh. Yang menentukan halal atau haramnya bukan akadnya, tapi apa yang kamu promosikan dan bagaimana cara kamu melakukannya.
Syarat Pertama: Produk yang Diendorse Harus Halal
Ini syarat yang paling mendasar dan tidak bisa ditawar.
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2: “Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Kalau kamu mengendorse produk haram, kamu bukan hanya berdosa karena membantu mempromosikannya — kamu juga ikut menanggung dosa setiap orang yang membeli dan menggunakannya karena terpengaruh kontenmu.
Produk yang tidak boleh diendorse meliputi minuman beralkohol atau yang mengandung alkohol meski sedikit, produk berbahan babi atau turunannya, produk perjudian dan taruhan online, produk yang mengandung konten tidak senonoh, serta layanan keuangan berbasis riba.
Apa yang perlu kamu lakukan: Sebelum menerima tawaran endorse, cek terlebih dahulu apakah produknya halal. Untuk makanan dan minuman, cek sertifikasi halal MUI. Untuk skincare dan kosmetik, cek di sertifikasi halal MUI atau minimal cek ingredientsnya. Jangan hanya terima produknya, cek dulu.
Syarat Kedua: Review Harus Jujur, Tidak Boleh Ada Kebohongan
Ini titik yang paling banyak dilanggar dan paling jarang dibahas.
Kasus Dita di atas adalah kasus yang sangat umum: diminta mereview produk yang belum pernah dicoba. Dan ini masalah besar dalam Islam.
Nabi bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada di akhirat.” (HR. Tirmidzi)
Melebih-lebihkan manfaat produk yang tidak sesuai kenyataan, menyembunyikan efek samping yang kamu ketahui, atau memberi testimoni positif tentang produk yang belum pernah kamu coba — semuanya masuk kategori tadlis (penipuan) dan gharar (ketidakjelasan) yang dilarang Islam.
Jurnal dari IAILM (2025) menyebutkan kasus yang sangat relevan di Indonesia: banyak influencer mempromosikan produk skincare non-BPOM dengan klaim “terbukti ampuh” padahal produknya tidak memiliki izin edar resmi dan mengandung bahan berbahaya. Ini bukan hanya melanggar hukum Islam, tapi juga melanggar hukum positif Indonesia karena BPOM memiliki regulasi ketat tentang klaim produk kecantikan.
Lebih jauh lagi, ada konsep najasy dalam Islam, yaitu memuji barang dagangan secara berlebihan untuk menaikkan harganya tanpa dasar yang benar. Di era digital, ini termanifestasi dalam bentuk endorse yang “terlalu sempurna” padahal kenyataannya jauh berbeda.
Apa yang perlu kamu lakukan: Pakai produknya dulu sebelum mereview. Kalau tidak sempat pakai, jujur kepada audiens bahwa kamu belum mencobanya. Sampaikan kelebihan dan kekurangan secara seimbang. Jangan klaim manfaat yang belum terbukti.
Syarat Ketiga: Wajib Disclosure (Transparansi Berbayar)
Ini syarat yang banyak kreator konten abaikan karena dianggap mengurangi engagement, padahal ini adalah kewajiban sekaligus dalam hukum Islam maupun regulasi Indonesia.
Dalam Islam, menyembunyikan motif ekonomi di balik opini yang tampak netral masuk kategori tadlis — penipuan terselubung. Ketika seseorang melihat kontenmu dan mengira kamu mereview secara sukarela karena memang suka produknya, padahal kamu dibayar, kamu sedang menyesatkan audiens tentang motif sebenarnya.
Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial juga menegaskan bahwa konten yang mengandung unsur penipuan hukumnya haram. Menyembunyikan status berbayar dari konten promosi adalah bentuk penipuan yang jelas.
Di sisi hukum positif, Kominfo dan Badan Pengawas Periklanan Indonesia (PPPI) mewajibkan disclosure untuk konten berbayar. Platform seperti Instagram dan TikTok pun memiliki fitur paid partnership yang wajib digunakan.
Apa yang perlu kamu lakukan: Selalu cantumkan keterangan “paid partnership”, “sponsored”, “kolaborasi berbayar”, atau minimal “ad” di setiap konten yang kamu terima bayaran. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi kewajiban agama.
Syarat Keempat: Produk Tidak Membahayakan Konsumen
Ini syarat yang sering terlewat tapi sangat penting.
Dalam Islam, ada prinsip la dharara wa la dhirar — tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ketika kamu mengendorse produk yang berbahaya, kamu ikut bertanggung jawab atas bahaya yang menimpa konsumen yang membelinya karena terpengaruh kontenmu.
Data BPOM 2024 menunjukkan bahwa 60,7% produk skincare yang beredar di e-commerce Indonesia tidak memiliki izin BPOM. Banyak dari produk ini diendorse oleh kreator konten, padahal mengandung merkuri, hidrokuinon tanpa pengawasan dokter, atau bahan berbahaya lainnya.
Kreator konten yang mengendorse produk non-BPOM atau produk dengan klaim kesehatan yang tidak terbukti bukan hanya melanggar regulasi BPOM — ia juga menanggung konsekuensi moral yang sangat berat jika konsumen mengalami kerugian.
Apa yang perlu kamu lakukan: Untuk produk kecantikan dan kesehatan, cek izin BPOM-nya di cekbpom.pom.go.id sebelum menerima endorse. Tolak produk yang tidak terdaftar, meski fee-nya besar.
Bagaimana dengan Endorse yang Tidak Sesuai Niche Kamu?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan kreator konten Muslim: bolehkah menerima endorse produk yang tidak relevan dengan konten yang biasa dibuat?
Secara fiqih, tidak ada larangan untuk menerima endorse di luar niche selama syarat-syarat di atas terpenuhi. Tapi ada pertimbangan etis yang perlu direnungkan: apakah rekomendasimu bisa dipercaya audiens kalau kamu merekomendasikan sesuatu yang jauh di luar keahlian atau pengalamanmu?
Kepercayaan audiens adalah amanah. Menjaga kepercayaan itu lebih berharga dari fee satu kali endorse.
Tabel Ringkasan: Kapan Endorse Halal, Kapan Haram
| Kondisi | Hukum |
|---|---|
| Produk halal, review jujur, ada disclosure | Halal |
| Produk halal, review lebay/berlebihan | Makruh — mendekati tadlis |
| Produk halal, tidak ada disclosure | Bermasalah — tadlis |
| Produk haram (alkohol, judi, dll) | Haram |
| Produk non-BPOM dengan klaim kesehatan | Haram — dharar |
| Review produk yang belum dicoba tanpa keterangan | Bermasalah — gharar |
| Testimoni palsu | Haram — najasy dan tadlis |
FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan
Apakah endorse produk halal tapi dari brand non-Muslim boleh? Boleh. Yang dinilai dalam Islam adalah kehalalan produknya, bukan identitas pemilik brand. Selama produknya halal dan syarat-syarat di atas terpenuhi, hukumnya boleh.
Bagaimana kalau produk sudah terlanjur diendorse dan ternyata mengandung bahan haram? Hapus atau arsipkan konten tersebut, hentikan promosi, dan bila memungkinkan beritahu audiens melalui konten klarifikasi. Bertobat dan pastikan tidak mengulanginya.
Apakah wajib zakat dari penghasilan endorse? Ya. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-8 tahun 2024 menegaskan bahwa youtuber, selebgram, dan kreator konten wajib membayar zakat mal jika penghasilannya mencapai nisab (setara 85 gram emas per tahun), dengan kadar zakat 2,5%.
Bolehkah menerima endorse produk kecantikan yang tidak ada sertifikasi halal-nya? Perlu hati-hati. Kalau produsen tidak bisa menunjukkan bahan-bahan yang digunakan, lebih baik tolak. Tapi kalau bahan-bahannya bisa dicek dan tidak ada yang haram, dan produk terdaftar BPOM, ada ulama yang membolehkan dengan prinsip bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh.
Apakah harus menyebutkan fee yang diterima kepada audiens? Tidak wajib menyebutkan nominalnya, tapi wajib mengungkapkan bahwa konten tersebut adalah konten berbayar atau kolaborasi.
Kembali ke Dita
Jadi bagaimana dengan Dita?
Kalau ia menerima endorse itu, ada beberapa hal yang perlu ia lakukan. Pertama, cek apakah produk skincare itu terdaftar di BPOM. Kedua, minta waktu untuk mencoba produknya terlebih dahulu — brand yang legitimate biasanya akan memberikan waktu uji coba. Ketiga, ketika membuat konten, cantumkan “paid partnership” secara jelas. Keempat, sampaikan pendapat yang jujur tentang produknya, termasuk kalau ada yang kurang memuaskan.
Kalau semua itu terpenuhi, penghasilan Rp 150.000 itu halal dan berkah. Kalau tidak, lebih baik tolak dengan sopan dan cari brand lain yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Karena rezeki yang halal, meski tampak sedikit, jauh lebih bernilai dari rezeki yang besar tapi membawa kekhawatiran di hati dan pertanggungjawaban di akhirat.
Artikel ini disusun berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa MUI No. 24/2017, Fatwa LBMNU Jawa Timur 2023, hasil Ijtima Ulama MUI 2024, serta kajian akademis dari berbagai jurnal fiqih muamalah kontemporer Indonesia.
Baca Juga