Langsung ke konten
fiqih digital

Cashback Shopee, Tokopedia, dan GoFood: Halal atau Haram dalam Islam?

Cashback dari Shopee, Tokopedia, dan GoFood masuk ke akun setiap hari, tapi halal tidak menurut Islam? Ternyata tidak semua cashback sama. Kenali perbedaan cashback marketplace murni yang boleh dengan cashback kartu kredit berbunga yang bermasalah, lengkap dengan tabel ringkasan praktis.

Irwn · · 7 menit baca
Cashback Shopee, Tokopedia, dan GoFood: Halal atau Haram dalam Islam?

Reza baru saja selesai belanja di Tokopedia. Total belanjaan Rp 320.000, tapi di halaman konfirmasi ada notifikasi menyenangkan: “Kamu mendapat cashback Rp 25.000 ke GoPay-mu!”

Reza langsung senang. Tapi setengah detik kemudian muncul pertanyaan yang sudah lama ia tunda: “Ini halal tidak ya, cashback dari marketplace?”

Pertanyaan Reza bukan sesuatu yang lebay. Shopee, Tokopedia, dan GoFood secara total membagikan cashback, poin reward, dan koin digital senilai triliunan rupiah per tahun kepada ratusan juta pengguna Indonesia. Mayoritas penggunanya Muslim. Dan tidak banyak yang tahu hukumnya secara jelas.


Dulu Diskon, Sekarang Cashback: Apa Bedanya?

Sebelum masuk ke hukumnya, penting untuk memahami apa sebenarnya cashback itu dari sisi transaksi.

Cashback bukan uang gratis dari langit. Ia adalah strategi marketing: marketplace atau brand memberikanmu sebagian dari nilai transaksimu kembali, sebagai insentif agar kamu terus berbelanja di platform mereka. Secara ekonomi, ini tidak berbeda jauh dengan diskon atau kupon belanja, hanya mekanismenya yang berbeda. Diskon mengurangi harga di depan, cashback mengembalikan sebagian uang setelah transaksi selesai.

Dari sisi fiqih, Ustadz Ammi Nur Baits dari KonsultasiSyariah.com menjelaskan bahwa cashback marketplace pada dasarnya mirip dengan konsep khiyar ghabn potongan yang diberikan sebagai insentif untuk mempercepat atau mendorong transaksi. Dan ini pada dasarnya boleh, karena tidak mengandung unsur riba. Justru ini adalah kebalikan dari riba: bukan menambah utang karena penundaan, tapi mengurangi beban karena kemudahan.

Lajnah Daimah, Baitut Tamwil Kuwait, dan Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamar ke-7 tahun 1412 H juga membolehkan bentuk potongan seperti ini karena tidak ada riba di dalamnya.


Tapi Tidak Semua Cashback Sama

Ini adalah inti dari pembahasan yang sering terlewat. Cashback dari marketplace murni seperti Shopee dan Tokopedia berbeda secara fundamental dari cashback yang berasal dari kartu kredit berbunga.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar kamu bisa mengambil keputusan yang tepat.

Jenis 1: Cashback dari Marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop)

Kamu membeli barang dengan uangmu sendiri. Marketplace memberikan sebagian nilai transaksimu kembali dalam bentuk Shopee Coin, GoPay, atau kredit yang bisa dipakai untuk belanja berikutnya.

Tidak ada utang di sini. Tidak ada bunga. Tidak ada riba. Ini adalah insentif murni dari platform untuk menarik dan mempertahankan pelanggan.

Bincang Syariah mengkategorikan cashback jenis ini sebagai maal maushuf fi al-dzimmah aset manfaat yang dijanjikan atas suatu transaksi yang sudah selesai. Hukumnya boleh karena transaksi dasarnya halal dan tidak ada unsur yang dilarang.

Hukumnya: Boleh, selama barang yang dibeli halal.

Jenis 2: Poin dan Koin Reward (Shopee Coin, Poin Tokopedia, GoPay Points)

Ini sedikit berbeda dari cashback langsung. Poin atau koin dikumpulkan dari berbagai aktivitas (belanja, review produk, main game di aplikasi, dll) dan bisa ditukar dengan diskon atau hadiah.

Dari sisi fiqih, poin yang diperoleh dari aktivitas yang halal (seperti berbelanja atau menulis review jujur) hukumnya boleh. Tapi poin yang diperoleh dari aktivitas yang bermasalah perlu dievaluasi lebih lanjut.

Misalnya, di beberapa platform ada poin yang diperoleh dari “game berhadiah” yang mekanismenya menyerupai undian berhadiah atau judi digital. Ini yang perlu lebih hati-hati.

Hukumnya: Boleh untuk poin dari aktivitas halal. Perlu dievaluasi untuk poin dari mekanisme yang tidak jelas.

Jenis 3: Cashback dari Kartu Kredit Konvensional

Ini yang paling perlu diperhatikan dan yang paling sering menimbulkan kebingungan.

Kartu kredit konvensional memiliki bunga yang sangat tinggi (2-3% per bulan) jika tagihan tidak dilunasi tepat waktu. Ketika bank memberikan cashback 1-2% dari transaksimu, sumber dana cashback itu bisa jadi berasal dari keuntungan bunga yang diambil dari pengguna lain yang telat bayar.

Para ulama berbeda pendapat tentang ini. Sebagian membolehkan karena cashback diberikan setelah transaksi selesai tanpa syarat tambahan. Sebagian lagi menilai bermasalah karena secara sistem, kartu kredit konvensional dibangun di atas riba.

Yang lebih krusial: jika kamu menggunakan kartu kredit dengan bunga dan belum melunasi tagihan penuh setiap bulan, maka penggunaan kartu kredit itu sendiri sudah bermasalah karena kamu membayar bunga. Cashback 1% tidak sebanding dengan bunga 2-3% per bulan yang kamu bayarkan.

Hukumnya: Bermasalah cashback dari kartu kredit konvensional perlu dilihat dalam konteks sistem yang lebih besar.

Jenis 4: Cashback dari PayLater Berbunga

Ini yang paling jelas bermasalah. Seperti yang sudah kita bahas dalam pembahasan tentang hukum PayLater dalam Islam, PayLater dengan bunga pada dasarnya mengandung riba. Cashback yang diberikan oleh platform PayLater berbunga adalah bagian dari sistem yang secara keseluruhan bermasalah.

Mengambil cashback dari transaksi PayLater berbunga ibarat mengambil hadiah dari orang yang datang dengan cara yang salah hadiah di permukaan tidak menghapus masalah di bawahnya.

Hukumnya: Bermasalah mengikuti hukum transaksi dasarnya.


Bagaimana dengan Voucher Gratis Ongkir?

Ini pertanyaan yang sangat sering muncul dan jawabannya relatif lebih mudah.

Gratis ongkir adalah insentif dari marketplace atau seller yang menanggung biaya pengiriman sebagai bagian dari strategi marketing mereka. Ini sama seperti toko fisik yang memberikan bonus tas belanja atau wrapping gratis.

Tidak ada unsur yang bermasalah di sini selama barang yang dibeli halal. BimbinganIslam.com dalam artikel Januari 2026 menegaskan bahwa gratis ongkir dan cashback dari marketplace halal selama transaksi dasarnya tidak mengandung unsur haram.

Hukumnya: Boleh.


Yang Perlu Kamu Perhatikan

Pertama, pastikan barang yang dibeli halal. Cashback dari pembelian barang haram tetap bermasalah meski mekanisme cashbacknya sendiri boleh.

Kedua, hindari “berburu cashback” sampai melupakan kebutuhan nyata. Ini bukan soal haram-halal, tapi soal kebijaksanaan finansial. Banyak orang membeli barang yang tidak dibutuhkan hanya karena ada cashback. Ini mendorong perilaku konsumtif yang bertentangan dengan semangat Islam tentang kesederhanaan dan tidak berlebihan. Apalagi kalau cashback itu diperoleh dari transaksi yang melibatkan riba seperti cicilan berbunga, sebagaimana yang sudah kita bahas secara mendalam dalam kenapa Islam begitu keras melarang riba dan bagaimana dampaknya terhadap harta yang kita kelola.

Allah berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 26-27: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.”

Ketiga, perhatikan mekanisme pengumpulan poin. Beberapa mekanisme poin yang menyerupai undian berhadiah atau “spin the wheel” dengan unsur untung-untungan perlu dihindari karena mendekati unsur maysir (judi).


Tabel Ringkasan: Hukum Berbagai Jenis Cashback

Jenis CashbackSumberHukum
Cashback marketplace (Shopee, Tokopedia)Insentif belanja langsungBoleh
Shopee Coin, GoPay Points dari belanja halalReward dari transaksi halalBoleh
Voucher gratis ongkirInsentif marketingBoleh
Cashback kartu kredit (dibayar penuh tiap bulan)Bank konvensionalKhilafiyah ada yang boleh, ada yang makruh
Cashback kartu kredit (ada bunga yang dibayar)Hasil sistem berbasis ribaBermasalah
Cashback dari PayLater berbungaSistem berbasis ribaBermasalah
Poin dari “spin the wheel” atau undian digitalMekanisme menyerupai judiHaram

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan

Apakah Shopee Coin halal? Shopee Coin yang diperoleh dari transaksi belanja biasa hukumnya boleh. Ia adalah insentif dari Shopee atas transaksi yang sudah kamu lakukan. Tapi Shopee Coin yang diperoleh dari mekanisme undian atau game berhadiah perlu lebih hati-hati dan sebaiknya dihindari.

Bolehkah menggunakan cashback untuk membeli produk lain? Ya, boleh. Cashback yang sudah diterima dari transaksi halal bisa digunakan untuk keperluan apapun yang halal, karena ia sudah menjadi milikmu secara sah.

Bagaimana kalau cashback masuk ke GoPay dari transaksi GoFood? Halal, selama makanan yang dibeli halal. Cashback yang masuk ke GoPay dari transaksi GoFood adalah insentif marketing biasa tanpa unsur riba.

Apakah mengejar cashback dengan membeli barang yang tidak dibutuhkan diperbolehkan? Secara hukum fiqih tidak haram, tapi ini perilaku konsumtif yang Islam tidak anjurkan. Kamu boleh memanfaatkan cashback untuk kebutuhan yang memang ada, tapi membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan hanya demi cashback adalah pemborosan yang tidak sesuai nilai Islam.

Bagaimana hukum mengumpulkan poin dari referral (mengajak teman)? Boleh, selama aplikasinya sendiri halal dan kamu tidak menipu dalam proses referral. Ini masuk kategori ju’alah (imbalan atas jasa) yang diperbolehkan dalam Islam.


Kembali ke Reza

Cashback Rp 25.000 yang Reza terima dari Tokopedia? Halal. Ia berbelanja dengan uangnya sendiri, tidak ada utang berbunga, tidak ada riba. Cashback itu adalah insentif marketing dari Tokopedia yang sudah menjadi haknya setelah transaksi selesai.

Yang perlu Reza perhatikan ke depan adalah memastikan barang yang ia beli memang halal dan dibutuhkan, tidak tergiur untuk berbelanja berlebihan hanya karena ada promosi cashback, dan menghindari PayLater atau kartu kredit berbunga yang membuat cashback kecil tidak sebanding dengan riba yang dibayarkan.

Memanfaatkan cashback dengan bijak adalah bagian dari mengelola harta yang Allah titipkan dengan cara yang terbaik.


Artikel ini disusun berdasarkan kajian dari KonsultasiSyariah.com (Ustadz Ammi Nur Baits), Bincang Syariah, BimbinganIslam.com, jurnal Hukum Ekonomi Syariah Unismuh, serta fatwa dari Lajnah Daimah dan Majma’ al-Fiqh al-Islami.

Bagikan

Baca Juga