Hukum Musik dalam Islam: Kenapa Ulama Berbeda Pendapat?
Sebagian ulama bilang musik haram, sebagian lagi bilang boleh dengan syarat. Bukan berarti salah satu salah. Kenali akar perbedaan pendapat tentang hukum musik dalam Islam, dalil masing-masing pihak, dan titik temu yang disepakati semua ulama.
Musik ada di mana-mana. Di acara pernikahan, di mobil saat macet, di reels media sosial, bahkan di masjid saat ada acara tertentu yang menggunakan rebana.
Tapi setiap kali topik ini dibahas, hampir selalu muncul ketegangan. Ada yang yakin musik haram secara mutlak. Ada yang yakin musik boleh-boleh saja selama isinya baik. Keduanya sering merasa pihaknya yang paling benar, dan keduanya bisa menyebutkan dalil untuk mendukung pendapat masing-masing.
Jadi, sebenarnya bagaimana hukum musik dalam Islam? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Tapi memahami akar perbedaannya akan membuat kamu lebih tenang menyikapi isu ini, alih-alih bingung di tengah dua kubu yang sama-sama yakin.
Bukan Soal Salah Satu Benar, Salah Satu Salah
Sebelum masuk ke pendapat masing-masing, penting untuk diluruskan satu hal: perbedaan pendapat tentang musik adalah ikhtilaf yang sah, bukan kasus salah satu ulama yang asal bicara.
Ini berarti kedua sisi memiliki dasar argumentasi yang kuat dan ulama-ulama besar yang mendukungnya, bukan sekadar pendapat pribadi tanpa landasan. Memahami ini penting supaya kita tidak gampang menghakimi orang lain yang berbeda pendapat dalam isu ini, sebagaimana yang juga berlaku dalam banyak persoalan fiqih lain yang memiliki ruang perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pendapat Mayoritas: Alat Musik Hukumnya Haram
Mayoritas ulama klasik dari tiga mazhab besar, yaitu Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, termasuk mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, berpendapat bahwa alat musik pada dasarnya haram.
Dasar utama pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang menyebutkan akan ada sebagian umat Nabi yang menghalalkan perzinaan, sutra (bagi laki-laki), khamr, dan ma’azif (alat musik). Para ulama bahasa Arab klasik menjelaskan bahwa kata ma’azif mencakup seluruh jenis alat musik.
Selain hadits ini, ulama yang berpendapat haram juga merujuk pada QS. Luqman ayat 6, yang menyebutkan tentang orang-orang yang membeli lahwal hadits, perkataan yang melalaikan, untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Sahabat Nabi, Ibnu Mas’ud, menafsirkan bahwa yang dimaksud lahwal hadits dalam ayat ini adalah nyanyian dan musik.
Ulama-ulama besar seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah menguatkan pendapat ini, menjelaskan bahwa musik dapat melalaikan hati dari mengingat Allah dan mendorong kepada perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pendapat Minoritas: Musik Boleh dengan Syarat
Di sisi lain, ada sebagian ulama, meski jumlahnya lebih sedikit, yang berpendapat bahwa musik pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Imam Al-Ghazali, salah satu ulama besar dalam sejarah Islam, termasuk yang berpendapat demikian. Beliau merujuk pada berbagai hadits yang menunjukkan bahwa Nabi sendiri pernah membiarkan, bahkan mendengarkan, nyanyian dalam suasana tertentu, seperti saat perayaan pernikahan dan hari raya.
Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan adalah ketika Nabi mendatangi rumah Aisyah RA dan mendapati dua anak perempuan sedang bernyanyi dengan iringan rebana di hari raya. Abu Bakar RA yang saat itu hadir hendak melarang mereka, tapi Nabi justru berkata, “Biarkan mereka, wahai Abu Bakar, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama yang membolehkan musik berargumen bahwa hadits-hadits yang melarang musik perlu dipahami dalam konteksnya, yaitu musik yang menyertai perbuatan maksiat, bukan larangan mutlak terhadap semua jenis musik.
Titik Temu yang Disepakati Semua Pihak
Meski berbeda pendapat soal hukum dasar alat musik, ada beberapa titik yang disepakati hampir semua ulama, baik yang berpendapat haram maupun yang membolehkan:
Rebana (duff) diperbolehkan, khususnya untuk perempuan dalam acara pernikahan dan perayaan hari raya, berdasarkan hadits shahih yang sangat jelas.
Nasyid tanpa alat musik diperbolehkan, selama liriknya berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi, atau pengingat kebaikan, tanpa diiringi alat musik.
Musik yang menyertai perbuatan maksiat haram secara mutlak, baik menurut ulama yang melarang musik secara umum maupun yang membolehkannya. Musik yang mengiringi pesta minuman keras, perzinaan, atau pergaulan bebas, disepakati keharamannya oleh semua pihak.
Musik yang melalaikan dari kewajiban agama juga bermasalah, terlepas dari pendapat mana yang kamu ikuti. Kalau musik membuat seseorang lalai dari shalat, dari mengingat Allah, atau dari tanggung jawabnya, itu menjadi masalah tersendiri di luar perdebatan hukum dasarnya.
Bagaimana Seharusnya Muslim Indonesia Bersikap?
Mengingat mayoritas Muslim Indonesia bermazhab Syafi’i, dan mazhab Syafi’i termasuk yang berpendapat alat musik pada dasarnya haram, pendapat ini sebaiknya menjadi pegangan utama, sebagaimana kita juga membahas pentingnya konsistensi mengikuti satu mazhab dalam pembahasan tentang apa itu mazhab dan bagaimana memilihnya sebagai Muslim Indonesia.
Tapi ini bukan berarti pendapat yang membolehkan musik dengan syarat tertentu sama sekali tidak punya landasan, atau orang yang mengikutinya dianggap berdosa secara sembarangan. Selama seseorang mengikuti ulama yang ia percaya dengan ilmu yang memadai, bukan sekadar mencari pembenaran untuk hawa nafsunya sendiri, ia tetap berada dalam ruang yang sah dalam khazanah fiqih Islam.
Yang perlu dihindari adalah dua sikap ekstrem: pertama, menghakimi orang lain yang berbeda pendapat sebagai kurang beriman atau sesat. Kedua, menggunakan adanya perbedaan pendapat ini sebagai alasan untuk asal mengikuti pendapat paling longgar tanpa benar-benar mempelajarinya, semata demi kenyamanan pribadi.
Pertanyaan yang Lebih Penting dari Sekadar Halal-Haram
Terlepas dari pendapat mana yang kamu ikuti, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk direnungkan setiap kali mendengarkan musik: apa dampaknya pada hatimu?
Apakah musik yang kamu dengarkan membuatmu semakin jauh dari mengingat Allah, atau tidak memengaruhi sama sekali? Apakah liriknya berisi sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai yang kamu yakini? Apakah kebiasaan mendengarkan musik membuatmu melalaikan shalat atau kewajiban lainnya?
Ini sejalan dengan prinsip besar dalam Islam bahwa nilai sebuah perbuatan sering kali ditentukan oleh dampaknya pada hati, bukan sekadar bentuk lahiriahnya semata. Sebagaimana yang juga kita bahas dalam pembahasan tentang hadits niat, di mana dua perbuatan yang tampak sama bisa memiliki nilai yang sangat berbeda di sisi Allah, niat dan dampak dari sebuah perbuatan sering kali lebih menentukan nilainya dibandingkan perbuatan itu sendiri secara fisik.
Menyikapi Perbedaan dengan Dewasa
Isu musik adalah salah satu contoh terbaik tentang bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi perbedaan pendapat ulama. Bukan dengan saling menyalahkan, tapi dengan memahami bahwa keduanya lahir dari proses ijtihad yang serius, dengan dalil dan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau kamu memilih mengikuti pendapat yang melarang alat musik, jalani dengan penuh kesadaran, bukan sekadar ikut-ikutan tanpa paham alasannya. Kalau kamu mengikuti pendapat yang membolehkan dengan syarat tertentu, pastikan kamu benar-benar memahami batasannya, bukan menjadikannya alasan untuk bebas tanpa batas.
Yang terpenting, jangan jadikan perbedaan pendapat ini sebagai alasan untuk merendahkan saudara sesama Muslim yang memilih jalan berbeda darimu, selama mereka mengikutinya dengan ilmu, bukan sekadar mengikuti keinginan pribadi semata.
Artikel ini merangkum perbedaan pendapat ulama tentang hukum musik berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, serta pandangan ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah dan Imam Al-Ghazali.
Baca Juga