Langsung ke konten
muslimah modern

Hijab Dilarang di Tempat Kerja, Apa yang Bisa Dilakukan Muslimah?

Kena larangan pakai hijab di kantor atau rumah sakit tempatmu kerja? Ini penjelasan hukum Islam, dasar hukum negara, dan langkah yang bisa kamu ambil.

Irwn · · 6 menit baca
Hijab Dilarang di Tempat Kerja, Apa yang Bisa Dilakukan Muslimah?

Bayangkan kamu baru diterima kerja di rumah sakit swasta, posisi yang kamu incar sejak lulus kuliah. Semua berkas sudah beres, wawancara lancar, tinggal tanda tangan kontrak. Lalu HRD bilang, “Maaf, di sini nggak boleh pakai jilbab saat bertugas.”

Kamu berdiri di persimpangan yang berat. Di satu sisi ada pekerjaan yang sudah diperjuangkan lama. Di sisi lain ada sesuatu yang kamu yakini sebagai bagian dari identitas dan keyakinanmu. Kenapa harus memilih di antara keduanya?

Kasus semacam ini bukan cerita fiksi. Ini benar-benar terjadi, dan bukan cuma sekali.

Ini Bukan Kasus yang Berdiri Sendiri

Belum lama ini publik dihebohkan oleh larangan penggunaan jilbab bagi karyawan di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Dugaan pembatasan ini menyasar dokter umum dan perawat, meski institusi tersebut akhirnya meminta maaf setelah ramai jadi perbincangan. Sebelumnya, ada juga polemik soal larangan jilbab bagi anggota Paskibraka yang tak kalah ramai diperbincangkan.

Pola ini terus berulang. Bukan hanya soal satu institusi atau satu profesi, tapi soal bagaimana ruang kerja di Indonesia kadang masih gagap menghadapi ekspresi keberagamaan karyawannya sendiri.

Kalau kamu pernah mengalami hal serupa, atau khawatir suatu hari nanti akan menghadapinya, penting untuk tahu bahwa kamu nggak sendirian, dan kamu punya pijakan yang kuat baik secara agama maupun secara hukum negara.

Kenapa Hijab Bukan Sekadar Pilihan Gaya Berpakaian

Sebelum bicara soal hukum negara, penting dulu memahami kenapa hijab bukan cuma soal selera atau tren fashion bagi banyak muslimah. Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59:

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Ayat ini turun bukan tanpa alasan. Konteksnya waktu itu, perempuan merdeka dan budak sulit dibedakan cara berpakaiannya, sehingga perempuan mukmin sering diganggu di jalan karena disangka budak. Allah kemudian memerintahkan jilbab supaya perempuan beriman lebih mudah dikenali dan tidak diganggu.

Perintah ini diperkuat lagi dalam QS. An-Nur ayat 31, yang memerintahkan perempuan mukmin menutupkan kain kerudung ke dadanya dan tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram. Dua ayat ini jadi dasar utama kewajiban jilbab bagi muslimah yang sudah baligh.

Jadi ketika kamu memilih berhijab, itu bukan sekadar preferensi personal yang bisa ditawar-tawar sesuka perusahaan. Itu adalah bagian dari menjalankan perintah Allah, sekaligus bentuk identitas keimanan yang melekat pada dirimu.

Soal detail batasan aurat sendiri sebenarnya ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama, misalnya soal apakah wajah dan telapak tangan termasuk yang wajib ditutup atau tidak. Kalau kamu penasaran kenapa ulama bisa berbeda pendapat soal hal-hal semacam ini, kamu bisa baca penjelasan lengkap soal apa itu mazhab untuk memahami akar perbedaannya. Tapi soal wajibnya menutup aurat dengan jilbab secara umum, mayoritas ulama sepakat.

Ternyata Negara Juga Melindungi Hakmu

Ini bagian yang sering nggak disadari banyak muslimah. Larangan berhijab di tempat kerja bukan cuma masalah keagamaan, tapi juga pelanggaran hukum negara.

Konstitusi kita, lewat Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beragama dan menjalankan ibadahnya, termasuk cara berpakaian sebagai ekspresi keyakinan. Jaminan ini dipertegas lagi dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan negara wajib menjamin kebebasan beragama termasuk ekspresi tata busana sebagai bagian dari keyakinan.

Bahkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 menegaskan bahwa segala bentuk pembedaan kebijakan yang didasarkan pada agama termasuk kategori tindakan diskriminatif. Untuk dunia kerja secara khusus, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas melarang perusahaan melakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerjanya, termasuk soal ekspresi agama.

Artinya, kalau kamu dilarang berhijab di tempat kerja, itu bukan cuma soal “kebijakan perusahaan” yang harus diterima begitu saja. Itu berpotensi melanggar hak konstitusionalmu sebagai warga negara.

Kenapa Diskriminasi Ini Masih Terjadi?

Kalau hukumnya sudah sejelas ini, kenapa kasus semacam ini masih berulang? Biasanya karena dua hal.

Pertama, banyak kebijakan diskriminatif ini sebenarnya dilegalisasi lewat aturan internal perusahaan sendiri, seperti SOP berpakaian atau kebijakan seragam, yang seolah sah karena tertulis, padahal secara substansi tetap melanggar hak konstitusional pekerja.

Kedua, minimnya pengawasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja membuat kebijakan semacam ini bisa terus berjalan tanpa evaluasi berarti, sampai akhirnya viral dan baru mendapat perhatian publik.

Jadi, Apa yang Bisa Kamu Lakukan?

Kalau kamu sedang menghadapi situasi ini, atau khawatir akan menghadapinya, ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil, bukan cuma pasrah menerima keadaan.

Pertama, cari tahu dulu apakah larangan itu tertulis resmi dalam kontrak kerja atau cuma kebijakan lisan yang belum tentu punya dasar hukum kuat. Banyak kasus ternyata cuma kebijakan informal yang bisa dipertanyakan validitasnya.

Kedua, kalau memang ada aturan tertulis yang melarang, kamu berhak mengajukan keberatan secara resmi ke HRD atau bahkan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Ini bukan tindakan berlebihan, ini hak yang memang dilindungi undang-undang.

Ketiga, dokumentasikan semua komunikasi terkait larangan ini. Ini penting kalau suatu saat kamu perlu bukti untuk advokasi lebih lanjut, baik lewat jalur internal perusahaan maupun jalur hukum.

Keempat, dan ini yang paling penting secara spiritual, jangan biarkan tekanan ini membuatmu ragu pada keyakinanmu sendiri. Menjaga hijab di tengah tekanan justru menunjukkan kekuatan iman yang sesungguhnya, bukan kelemahan yang harus disembunyikan.

Kalau kamu sedang berjuang antara mempertahankan pekerjaan dan mempertahankan hijabmu, kamu juga bisa membaca lebih dalam soal bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja, karena bekerja dan menjaga identitas keislaman sebenarnya bukan dua hal yang harus saling mengalahkan.

Penutup

Kamu nggak harus memilih antara rezeki dan keyakinanmu. Keduanya bisa berjalan berdampingan, dan negara pun sudah memberi ruang hukum untuk itu. Yang sering hilang bukan haknya, tapi keberanian untuk memperjuangkannya.

Kalau hari ini kamu sedang menghadapi tekanan semacam ini, semoga Allah kuatkan langkahmu, dan semoga selalu ada jalan yang membuatmu tidak perlu mengorbankan keyakinan demi sesuap penghidupan.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

1. Apakah semua profesi punya perlindungan hukum yang sama soal hijab? Prinsip perlindungannya sama untuk semua warga negara, karena dasarnya adalah konstitusi dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum. Namun implementasinya bisa berbeda tergantung sektor, misalnya untuk instansi pemerintahan biasanya ada aturan lebih spesifik dibanding perusahaan swasta.

2. Kalau perusahaan tempat saya kerja perusahaan asing, apakah aturan ini tetap berlaku? Selama perusahaan tersebut beroperasi dan mempekerjakan warga negara di wilayah hukum Indonesia, maka tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan konstitusi Indonesia, terlepas dari asal negara perusahaan tersebut.

3. Bagaimana kalau alasan larangan itu soal keselamatan kerja, misalnya di pabrik dengan mesin berbahaya? Ini kasus berbeda dan perlu dilihat konteksnya. Kalau alasannya murni keselamatan kerja yang berlaku untuk semua jenis penutup kepala atau pakaian longgar, itu masuk kebijakan keselamatan umum, bukan diskriminasi agama. Biasanya solusinya adalah penyesuaian model hijab yang tetap aman, bukan pelarangan total.

4. Apa saya bisa langsung melapor ke polisi kalau mengalami diskriminasi semacam ini? Langkah pertama yang lebih efektif biasanya lewat jalur internal perusahaan dulu, lalu ke Dinas Tenaga Kerja atau Komnas HAM kalau tidak ada penyelesaian. Jalur hukum pidana biasanya jadi opsi terakhir kalau memang ada unsur pelanggaran yang lebih serius.

5. Kalau saya akhirnya memilih resign daripada melepas hijab, apakah itu pilihan yang tepat? Ini keputusan personal yang sangat tergantung situasi masing-masing, termasuk kondisi finansial dan tanggungan keluarga. Yang jelas, mempertahankan keyakinan adalah pilihan yang mulia, tapi bukan berarti kamu harus buru-buru mengambil keputusan besar tanpa mempertimbangkan opsi lain seperti negosiasi atau pelaporan resmi terlebih dahulu.

Bagikan

Baca Juga