Langsung ke konten
Glosarium Fiqih Umum

Safar

Istilah dalam kategori Fiqih Umum

Definisi

Perjalanan yang dilakukan seseorang ke tempat yang cukup jauh sehingga memperoleh beberapa keringanan syariat, seperti menjamak dan mengqashar sholat serta berbuka puasa Ramadan dalam kondisi tertentu.

WhatsApp X / Twitter

Istilah Terkait dalam Fiqih Umum

Baligh Bid'ah Fatwa Jihad Maulid
← Lihat Semua Istilah Glosarium