Glosarium Fiqih Umum
Safar
Istilah dalam kategori Fiqih Umum
Definisi
Perjalanan yang dilakukan seseorang ke tempat yang cukup jauh sehingga memperoleh beberapa keringanan syariat, seperti menjamak dan mengqashar sholat serta berbuka puasa Ramadan dalam kondisi tertentu.