Langsung ke konten
fiqih praktis

Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib, Berapa Besarnya, dan Cara Menghitungnya

Sudah tahu gaji sudah kena wajib zakat tapi masih bingung cara hitungnya? Kenali nisab zakat penghasilan 2026, berapa persen yang wajib dikeluarkan, kapan waktunya, dan cara menghitungnya untuk penghasilan tetap maupun tidak tetap seperti freelancer dan konten kreator.

Irwn · · 7 menit baca
Zakat Penghasilan: Siapa yang Wajib, Berapa Besarnya, dan Cara Menghitungnya

Setiap bulan gaji masuk ke rekening. Kamu bayar cicilan, biaya hidup, dan menabung sisanya. Tapi apakah ada satu kewajiban yang mungkin selama ini terlewat?

Zakat penghasilan adalah salah satu kewajiban yang paling banyak Muslim Indonesia belum tunaikan, bukan karena tidak mau, tapi karena tidak tahu: apakah penghasilanku sudah kena wajib zakat? Berapa yang harus dikeluarkan? Kapan waktunya?

Artikel ini menjawab semua itu secara praktis dan jelas.


Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan halal.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud penghasilan mencakup semua bentuk pendapatan halal, baik yang rutin maupun tidak rutin. Ini termasuk gaji pegawai negeri dan swasta, honorarium, upah harian, fee dokter, jasa pengacara, pendapatan konsultan, penghasilan freelancer, bahkan pendapatan konten kreator dan youtuber.

Selama penghasilannya halal dan mencapai batas minimum (nisab), zakat penghasilan wajib dikeluarkan.


Apakah Ini Kewajiban Baru?

Ada yang bertanya: zakat penghasilan tidak ada di zaman Nabi, apakah ini inovasi yang berlebihan?

Jawabannya ada dalam prinsip fiqih yang disebut ijtihad, penerapan dalil-dalil umum ke situasi baru yang belum ada di masa lalu.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”

Dan dalam QS. At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Para ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan lembaga-lembaga fiqih internasional menegaskan bahwa penghasilan dari profesi termasuk dalam kategori harta yang berkembang dan wajib dizakati, sama seperti hasil pertanian atau perniagaan di masa lalu, hanya bentuknya yang berbeda sesuai zaman.

Perlu dicatat jujur bahwa mayoritas ulama mazhab klasik tidak secara eksplisit mewajibkan zakat profesi dengan cara yang persis seperti sekarang karena memang bentuk penghasilan seperti ini baru berkembang di era modern. Tapi fatwa MUI, BAZNAS, dan keputusan Ijtima Ulama 2018 sudah menegaskan kewajibannya untuk konteks Indonesia.


Siapa yang Wajib Zakat Penghasilan?

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan kalau memenuhi empat syarat ini:

Pertama, Muslim. Zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam.

Kedua, penghasilan halal. Penghasilan dari pekerjaan yang dilarang agama tidak masuk kategori ini, dan zakat tidak bisa membersihkan harta yang haram.

Ketiga, mencapai nisab. Ini yang paling menentukan apakah seseorang wajib atau tidak.

Keempat, merdeka. Dalam konteks modern ini berarti memiliki kebebasan dalam mengelola penghasilannya sendiri.


Berapa Nisab Zakat Penghasilan?

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Angka ini berubah sesuai harga emas yang berlaku.

Berdasarkan ketetapan BAZNAS untuk tahun 2026, nisab zakat penghasilan adalah:

  • Rp 91.681.728 per tahun, atau
  • Rp 7.640.144 per bulan (kalau ditunaikan bulanan)

Artinya:

Kalau penghasilanmu di atas Rp 7.640.144 per bulan, kamu sudah masuk kategori wajib zakat penghasilan.

Kalau penghasilanmu di bawah angka itu, kamu belum wajib zakat penghasilan, tapi tetap sangat dianjurkan untuk bersedekah sesuai kemampuan.

Catatan: angka nisab ini berubah setiap tahun mengikuti harga emas. Untuk angka terbaru, selalu cek langsung di situs BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di daerahmu.


Berapa Persen yang Harus Dikeluarkan?

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari penghasilan.

Rumusnya sederhana:

Zakat = Penghasilan x 2,5%

Contoh praktis:

Kalau penghasilanmu Rp 10.000.000 per bulan, zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000 per bulan

Kalau penghasilanmu Rp 15.000.000 per bulan: Rp 15.000.000 x 2,5% = Rp 375.000 per bulan

Sederhana dan tidak besar, tapi dampaknya sangat nyata bagi yang berhak menerimanya. Kalau kamu ingin menghitung secara otomatis sesuai penghasilan dan nisab terkini, kamu bisa gunakan Kalkulator Zakat Siraah yang sudah kami siapkan.


Dari Penghasilan Kotor atau Bersih?

Ini pertanyaan yang sering muncul dan ada dua pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama (dari penghasilan kotor/bruto): zakat dihitung dari total penghasilan sebelum dikurangi pengeluaran apapun. Ini pendapat yang lebih hati-hati dan dijadikan acuan oleh sebagian lembaga zakat.

Pendapat kedua (dari penghasilan bersih/neto): zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan tanggungan. Misalnya, kalau penghasilanmu Rp 10.000.000 tapi biaya hidup dan tanggungan keluargamu Rp 7.000.000, maka zakat dihitung dari sisa Rp 3.000.000.

Fatwa MUI memberi ruang untuk kedua pendapat ini. Kalau kamu ingin lebih aman dan mudah, hitung dari penghasilan kotor. Kalau kondisi keuanganmu terbatas, menghitung dari penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok juga diperbolehkan.


Kapan Waktunya Membayar?

Ada dua cara yang dibolehkan:

Cara pertama: Bulanan. Ini yang paling praktis dan paling banyak dilakukan. Setiap bulan langsung dikeluarkan 2,5% dari penghasilan begitu gaji atau pendapatan diterima. Tidak perlu menunggu setahun penuh.

Cara kedua: Tahunan. Kumpulkan selama satu tahun, hitung total penghasilan, lalu keluarkan 2,5% sekaligus. Ini cocok untuk yang penghasilannya tidak tetap setiap bulan, seperti freelancer atau pengusaha musiman.

Cara bulanan lebih dianjurkan karena lebih ringan, lebih teratur, dan manfaatnya langsung dirasakan oleh penerima zakat secara berkelanjutan.


Freelancer, Konten Kreator, dan Penghasilan Tidak Tetap

Kalau penghasilanmu tidak tetap setiap bulan, caranya sedikit berbeda.

Kalau dalam satu bulan penghasilanmu tidak mencapai nisab bulanan, simpan dulu. Akumulasi penghasilan sepanjang tahun, lalu di akhir tahun hitung totalnya. Kalau total penghasilan setahun sudah mencapai nisab tahunan (Rp 91.681.728 untuk 2026), keluarkan 2,5% dari total tersebut.

Contoh: Penghasilan freelancer bulan ini Rp 3 juta, bulan depan Rp 12 juta, bulan berikutnya Rp 5 juta, dan seterusnya. Di akhir tahun totalnya Rp 100 juta. Sudah melewati nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah Rp 100 juta x 2,5% = Rp 2,5 juta untuk satu tahun.


Bayarnya ke Mana?

Zakat penghasilan bisa disalurkan melalui:

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di pusat maupun daerah. Ini lembaga resmi pemerintah yang terpercaya.

LAZ (Lembaga Amil Zakat) resmi yang sudah mendapat izin dari Kemenag, seperti Dompet Dhuafa, YDSF, Lazismu (Muhammadiyah), LAZISNU (NU), dan lainnya.

Langsung kepada mustahiq (penerima zakat) yang kamu kenal di sekitarmu, kalau kamu yakin mereka termasuk delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60.


Zakat Bukan Pengeluaran, Tapi Pembersih

Ada satu perspektif tentang zakat yang penting untuk diinternalisasi.

Banyak orang melihat zakat sebagai beban atau pengurangan dari pendapatan. Padahal Al-Qur’an menggambarkannya dengan cara yang sama sekali berbeda.

Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103: zakat itu membersihkan dan mensucikan harta. Artinya, 2,5% yang kamu keluarkan itu sejak awal bukan milikmu sepenuhnya. Ada hak orang lain yang dititipkan Allah dalam hartamu.

Ketika kamu mengeluarkan zakat, kamu tidak kehilangan 2,5%. Kamu sedang memurnikan 97,5% sisanya agar berkah dan tumbuh dengan ridha Allah.

Ini sejalan dengan bagaimana Islam memandang seluruh urusan keuangan, sebagaimana yang juga kita bahas dalam konteks investasi syariah dan bagaimana zakat dari hasil saham juga perlu diperhitungkan. Harta yang dikelola dengan prinsip Islam, termasuk kewajiban zakatnya, adalah harta yang paling berpotensi tumbuh dengan keberkahan.


Mulai dari Bulan Ini

Kalau penghasilanmu sudah melampaui nisab tapi selama ini belum mengeluarkan zakat penghasilan, tidak perlu panik berlebihan.

Mulai dari sekarang. Sisihkan 2,5% dari penghasilan bulan ini. Kalau ada yang terlewat di bulan-bulan sebelumnya, niatkan sebagai qadha zakat yang belum ditunaikan dan segera salurkan.

Dua ratus lima puluh ribu rupiah dari gaji sepuluh juta. Jumlah yang mungkin tidak terasa besar untuk dirimu, tapi bisa sangat berarti bagi seseorang yang sedang membutuhkan.

Dan di mata Allah, itu adalah salah satu rukun Islam yang sedang kamu tunaikan.


Artikel ini merangkum ketentuan zakat penghasilan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2018, dan ketetapan nisab BAZNAS 2026. Untuk menghitung zakat penghasilanmu secara otomatis, gunakan Kalkulator Zakat Siraah yang sudah disesuaikan dengan nisab terkini.

Bagikan

Baca Juga